Sabtu, 16 Oktober 2010

Menanti Undang Undang Gerakan Pramuka

Dalam usia yang telah cukup tua Gerakan Pramuka Indonesia telah mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Melalui Keputusan Presiden No. 23 tahun 1961, Presiden Soekarno mencanangkan adanya Pramuka di Indonesia. Sejak itulah Pramuka mulai berkiprah di bumi Indonesia, terutama sesuai dengan platformnya Pramuka bergerak di bidang pendidikan generasi muda Indonesia.
Setelah mengalami masa kejayaan di era pemerintahan Presiden Soeharto perlahan Gerakan Pramuka Indonesia diakui atau tidak mulai mengalami kemunduran. Pendidikan kepramukaan yang salah satu misinya adalah penegakan disiplin mulai tidak diminati lagi. Gaya hidup (life style) masyarakat yang mulai bergeser semakin meniadakan keberadaan Pramuka. Diperparah lagi dengan sikap para pembina yang kurang fleksibel dan konservatif menyebabkan peserta didik pada ngabur. Pernah suatu saat saya berbincang-bincang dengan seorang anak di kereta saat perjalanan dari Pasuruan ke Banyuwangi. Saya menanyakan apakah dia suka dengan Pramuka. Anak tersebut menjawab tidak suka. Setelah itu saya tanya kenapa dia tidak menyukai Pramuka. Dia menjawab karena pada suatu saat pembinanya menyuruh dia untuk mencium tanah berlumpur untuk menunjukkan cintanya pada tanah air. Nah itulah salah satu contoh cara pembinaan yang menurut saya kurang cocok pada saat ini.
Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Gerakan Pramuka mulai mendapat perhatian kembali dari pemerintah. Melalui revitalisasi Gerakan Pramuka pada tahun 2006 Presiden SBY merestrukturisasi Gerakan Pramuka. Beliau tidak ingin melihat Gerakan Pramuka menjadi tidak penting lagi di negeri ini. Bentuk gerakan yang kini sedang dilakukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk merespon keinginan Presiden SBY adalah dengan mencanangkan akan ada 1.000 Gugus Depan.
Setelah kita melihat perkembangan Gerakan Pramuka dari satu era pemerintahan ke era pemerintahan yang lain tampak sekali perkembangan Gerakan Pramuka sangat tergantung pada kemauan pemerintah yang berkuasa. Jadi seandainya saja pada suatu saat ada pemerintah yang sama sekali tidak suka Pramuka maka dengan mudah Gerakan Pramuka ini akan dibubarkan dan tamatlah riwayat Gerakan Pramuka di bumi tercinta ini. Untuk itu Gerakan Pramuka Indonesia sebagai organisasi yang sudah cukup tua memerlukan pelindung yang kuat agar tidak mudah dibubarkan begitu saja oleh penguasa. Saat ini Kwarnas Gerakan Pramuka sedang mengajukan RUU tentang Gerakan Pramuka ke DPR, harapan kita para anggota Dewan dapat segera menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang Undang. Dengan UU Pramuka maka Gerakan Pramuka dapat menata diri dan menatap masa depan dengan penuh keyakinan tanpa takut harus dibubarkan oleh pemerintah yang sedang berkuasa seperti di negara-negara tetangga kita. Perlu diketahui bahwa negara Singapura, Malaysia, dan Brunei telah memiliki UU Pramuka. Semoga saja kita juga segera memilikinya.

Tidak ada komentar: